Kamis, 28 Januari 2016

Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Kita sering mendengar/melihat berita di televisi tentang penambangan lira di Indonesia. Mulai dari penambangan liar minyak tanah, emas, batubara dan lain-lain. Tentu saja penambnagn liar itu tidak di benarkan secara hukum, berbahaya karena tidak memperhatikan dari segi keselamatan pekerjanya, merusak lingkungan dan lain-lain.



Maka sudah di atur di UU No.4 tahun 2009, sebagai pengganti UU No.11 tahun 1967. Dengan tata cara yang lebih sederhana yang hany terdiri dari 3 macam izin.

Seperti di atur dalam pasal 35 bahwa usaha pertambangn di laksanakan dalam bentuk :

  1. Izin Usaha Pertambangan (IUP)
  2. Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
  3. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

Selain adanya penyederhanaan jenis izin sebagaimana diuraikan di atas, UU ini juga menyederhanakan izin tahapan kegiatan penyelidikan, yaitu untuk melakukan kegiatan penyelidikan bahan galian, cukup memperoleh satu kali izin, misalnya IUP Eksplorasi.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah legalitas pengelolaan dan pengusahaan bahan galian yang diperuntukkan bagi : badan usaha baik swasta nasional, maupun badan usaha asing, koperasi, dan perseorangan.

Selanjutnya menurut Pasal 36 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009, IUP terdiri dari atas dua tahap, yaitu :

  1. IUP Eksplorasi
  2. IUP Operasi Produksi

IUP Ekplorasi secara teknis meliputi kegitan-kegiatan sebagai berikut    :

  1. Penyelidikan umum
  2. Eksplorasi
  3. Studi Kelayakan

IUP Operasi Produksi, meliputi kegiatan usaha pertambangan, sebagai-berikut :

  1. Konstruksi atau pekerjaan persiapan
  2. Penambangan
  3. Pengolahan dan Pemurnian
  4. Pengangkutan dan penjualan
Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 23/2010) diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 , di dalamnya disebutkan bahwa IUP diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. 


Jika anda akan melakukan usaha pertambangan maka harus di urus izin dan dokumennya. Sehingga usaha anda akan aman dari sisi hukum dan mendapatkan pengawasan demi keamanan dan kesehatan serta kebaikan lingkungan.

Untuk informasi selengkapnya silahkan hubungi