Rabu, 20 November 2013

Izin Mendirikan Usaha Dagang

Perusahaan merupakan wadah kita dalam melakukan sebuah usaha yang ingin kita kerjakan. Tanpa perusahaan maka seorang pengusaha tidak punya 'tempat' untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Ada beberapa jenis perusahaan yang bisa anda dirikan.

  1. PD ( Perusahaan Dagang ). PD adalah perusahaan yang didirikan serta di miliki oleh perseorangan.
  2. UD ( Usaha Dagang). UD hampir sama dengan PD, yaitu perusahaan yang di dirikan dan di miliki oleh perseorangan.
  3. PB (Perusahaan Bangunan). Perusahaan perseorangan yang biasanya menjual alat-alat dan bahan bangunan.
  4. PO (Perusahaan Otobis). Yaitu perusahaan milik perseorangan yang bergerak di bidang angkutan bus.

Untuk mewujudkan perusahaan yang baik perlu di lengkapi dengan dokumen yang sesuai dengan peraturan yang ada. Sehingga perusahaan akan menjadi kredibel dan bonafide, serta legal menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Jika anda memerlukan pengurusan izin usaha tersebut bisa dengan jasa kami silahkan hubungi kami via telp. sms atau datang langsung ke alamat kami.
Email : omegatama.mandiri@gmail.com