Tapi termasuk juga dari sisi peraturan pemerintah tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan) juga perlu di perhatikan.
Sehingga keberadaan rumah kita secara legalitas dapat di pertanggungjawabkan. Maka buatlah IMB rumah anda, dan suatu saat dokumen IMB akan bermanfaat bagi anda.
Dokumen Persyaratan Pengurusan IMB:
- Foto copy bukti kepemilikan tanah (Sertifikat tanah , AJB (Akte Jual Beli))
- Fotocopy KTP pemilik.
- Fotocopy PBB Terakhir (Pajak Bumi dan Bangunan)
- Fotocopy Gambar Rencana Bangunan (Design rencana bangunan)
- Fotocopy SPPT dan STT
- Fotocopy surat ijin tetangga (RT, RW, Kelurahan)
- Rekomendasi Camat setempat
- Surat Kuasa
Untuk informasi dan konsultasi lebih jelas, silahkan hubungi kami :
Alamat :
Jln. Raya Taman Alamanda Blok G.3 No.25, Desa Karangsatria, Kec. Tambun Utara, Kab. Bekasi.