Kamis, 21 November 2013

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Rumah sebagai tempat tinggal bagi kita harus di buat senyaman mungkin. Dalam pengertian yang seluas-luasnya nyaman di sini bukan hanya berarti rumah yang banyak pohn, taman, kolam, dan lain-lain.

Tapi termasuk juga dari sisi peraturan pemerintah tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan) juga perlu di perhatikan.
Sehingga keberadaan rumah kita secara legalitas dapat di pertanggungjawabkan. Maka buatlah IMB rumah anda, dan suatu saat dokumen IMB akan bermanfaat bagi anda.

Dokumen Persyaratan Pengurusan IMB:
  • Foto copy bukti kepemilikan tanah (Sertifikat tanah , AJB (Akte Jual Beli))
  • Fotocopy KTP pemilik.
  • Fotocopy PBB Terakhir (Pajak Bumi dan Bangunan)
  • Fotocopy Gambar Rencana Bangunan (Design rencana bangunan)
  • Fotocopy SPPT dan STT
  • Fotocopy surat ijin tetangga (RT, RW, Kelurahan)
  • Rekomendasi Camat setempat
  • Surat Kuasa
Untuk mengetahui berapa biaya pengurusan IMB memerlukan waktu beberapa hari setelah berkas masuk ke dinas tata kota. Masing-masing daerah pengurusan berbeda-beda. Wilayah, Luas bangunan, fungsi bangunan akan mempengaruhi biaya IMB.

Untuk informasi dan konsultasi lebih jelas, silahkan hubungi kami :

Alamat :
Jln. Raya Taman Alamanda Blok G.3 No.25, Desa Karangsatria, Kec. Tambun Utara, Kab. Bekasi.