Kamis, 21 November 2013

Izin Mendirikan Koperasi

    Koperasi merupakan sokoguru perekonomian Indonesia. Terbukti bahwa koperasi bisa memajukan masyarakat sampai ke desa-desa. Kita mmengenal ada KUD ( Koperasi Unit Desa) yang anggotanya rata rata petani di desa. Namun sebenarnya koperasi bukan hanya untuk petani, tapi sudah ada bahkan di kalangan pejabat negara dan pemerintahan, perusahaan, koperasi karyawan dan lain-lain. Dasar Hukum Koperasi  
  • UU No, 25 tahun 1995, Tentang Perekoperasian
  • PP. No. 4 tahun 1994, Tentang Tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
  • Peraturan Menteri No. 1, tentang  Petunjuk pelaksanaan pembentukan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi. 
  1.  Sebaiknya di bentuk oleh sekelompok orang dengan kepentingan ekonomi yang sama.
  2. Sebelum mendirikan koperasi sebaiknya di awali dengan penyuluhan tentang koperasi dari dinas perkoperasian.
  3. proses pembentukan koperasi di awali dengan Rapat Pembentukan Koperasi yang di hadiri minimal oleh 20 orang anggota / pendiri.
  4. Rapat tersebut di hadiri oleh pejabat koperasi pemerintah setempat.
  5. dalam rapat pembentukan tersebut membahas Anggaran dasar Koperasi yang memuat antara lain : Nama dan tempat kedudukan koperasi, Maksud dan tujuan, Jenis koperasi dan bidang usaha, Keanggotaan, Rapat anggota, Susunan pengurus, pengawas dan pengelola, Permodalan, Jangka waktu dan SHU.
  6.  
    Syarat pendirian Koperasi
  1. Dua rangkap salinan akta pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
  2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
  3. FC. KTP pendiri ( urutannya di sesuaikan dengan daftar hadir rapat untuk mempermudah verifikasi ).
  4. Kuasa pendiri ( Pengurus terpilih ) untuk mengurus pengesahan pendiri koperasi.
  5. Surat bukti tersedianya modal (FC Rek. Bank) sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib pendiri.
  6. Rencana kegiatan usaha koperasi.
  7. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
  8. Daftar sarana kerja koperasi.
  9. Surat pernyataan tidak ada hubungan keluarga antar pengurus.
  10. Struktur organisasi koperasi.
  11. Surat pernyataan status kantor koperasi.
Jika ada kesulita sebaiknya anda menggunakan jasa layanan kami. silahkan hubungi kami di :

Alamat :
Jln. Raya Taman Alamanda Blok G.3 No.25, Desa Karangsatria, Kec. Tambun Utara, Kab. Bekasi.