Rabu, 27 November 2013

Mengurus Jasa Konstruksi

Bagi anda yang bergerak di bidang usaha konstruksi maka di butuhkan SIUJK dan SBU. SIUJK adalah singkatan dari Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi sedangkan SBU adalah Sertifikasi Badan Usaha.

Untuk mengurus izin tersebut beberapa langkah di antaranya :

  1. Anda  memiliki dokumen yang memenuhi standar usaha. Misalnya jika wadah usaha anda berbentuk PT maka harus ada dokumen berikut ini : Akte Pendirian PT , SK Menteri Hukum dan HAM, Surat Keterangan Domisili Usaha, NPWP, SIUP, TDP dan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  2. Tentukan  besar proyek yang akan di garap. Jika proyek yang di bawah 3 M termasuk proyek kecil, maka pilih SIUJK Grade 2. Jika proyek yang akan anda garap di atas 3 M dan di bawah 10 M, berarti anda pilih SIUJK Grade 5. Sedangkan untuk mengkat ke Grade 3 atau Grade 4 anda harus sudah punya pengalaman dulu di Grade 2.
  3. Daftarkan perusahaan anda ke asosiasi jasa konstruksi.
  4. Harus memliki SBU (Sertifikasi Badan Usaha).
  5. Tenaga ahli yang anda miliki harus mendapat sertifikasi ketrampilan dan keahlian sesuai dengan bidangnya.

Bagi anda yang mau mengurus keperluan surat tersebut bisa hubungi kami. Telp. 021-89553990 - 0812 8775 4520 - 0857 8072 1920.
Email : omegatama.mandiri@gmail.com