Apa Itu Sertifikat Halal?
Yang dimaksud Sertifikat Halal adalah suatu
fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia
(MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at
Islam. Sertifikat
Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman
LABEL HALAL
pada
kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Pengadaan Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk
lainnya sebenarnya bertujuan
untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk,
sehingga dapat menentramkan batin konsumen
muslim. Namun ketidaktahuan seringkali
membuat minimnya perusahaan memiliki kesadaran untuk mendaftarkan diri guna
memperoleh sertifikat halal.
Jaminan Halal dari Produsen
Masa berlaku Sertifikat Halal adalah 2
tahun. Hal tersebut untuk menjaga konsistensi
produksi produsen selama berlakunya sertifikat. Sedangkan untuk daging yang diekspor
Surat Keterangan Halal diberikan untuk setiap pengapalan.
Untuk memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI memberikan
ketentuan bagi
perusahaan
sebagai berikut :
1.
Sebelum produsen mengajukan sertifikat halal terlebih
dahulu harus
mempersiapkan Sistem Jaminan Halal. Penjelasan rinci tentang Sistem Jaminan
Halal dapat merujuk kepada Buku Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal
yang dikeluarkan oleh LP POM MUI.
2.
Berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal
(AHI) yang bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal.
3.
Berkewajiban menandatangani kesediaan
untuk diinspeksi secara mendadak tanpa
pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI.
4.
Membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan
Halal.
Prosedur Sertifikasi Halal
Pertama-tama produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftarkan ke sekretariat
LPPOM MUI dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Bagi Industri Pengolahan
:
1. Produsen harus mendaftarkan seluru
h produk yang diproduksi di lokasi
yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama.
2.
Produsen harus mendaftarkan seluru
h lokasi produksi termasuk maklon
dan pabrik pengemasan.
3.
Ketentuan untuk tempat maklon haru
s dilakukan di perusahaan yang
sudah mempunyai produk bersertifik
at halal atau yang bersedia
disertifikasi halal.
2.
Bagi Restoran dan Katering
:
1.
Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual
termasuk produk-produk titipan, kue
ulang tahun serta menu musiman.
2.
Restoran dan katering harus mendaft
arkan seluruh gerai, dapur serta
gudang.
3.
Bagi Rumah Potong Hewan
:
1.
Produsen harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada
dalam satu perusahaan yang sama
Setelah penggolongan berdasarkan kategori usaha,
beberapa hal yang harus dilakukan
perusahaan pemohon
:
1.
Setiap produsen yang mengajukan permohona
n Sertifikat Halal bagi produknya,
harus mengisi Borang yang telah disediak
an. Borang tersebut berisi informasi
tentang data perusahaan, jenis da
n nama produk serta bahan-bahan yang
digunakan
2.
Borang yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya dikembalikan ke
sekretariat LP POM MUI untuk diperi
ksa kelengkapannya, dan bila belum
memadai perusahaan harus melengkapi sesuai dengan ketentuan.
3.
LPPOM MUI akan memberitahukan perusahaan mengenai jadwal audit. Tim
Auditor LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan/audit ke lokasi produsen dan
pada saat audit, perusahaan haru
s dalam keadaan memproduksi produk yang
disertifikasi.
4.
Hasil pemeriksaan/audit dan hasil laboratori
um (bila diperlukan) dievaluasi dalam
Rapat Auditor LPPOM MUI. Hasil audit yang belum memenuhi persyaratan
diberitahukan kepada perusahaan melalui audit memorandum. Jika telah
memenuhi persyaratan, auditor akan mem
buat laporan hasil audit guna diajukan
pada Sidang Komisi Fatwa MUI unt
uk diputuskan status kehalalannya.
5.
Laporan hasil audit disampaikan ol
eh Pengurus LPPOM MUI dalam Sidang
Komisi Fatwa Mui pada waktu yang telah ditentukan.
6.
Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak
laporan hasil audit jika dianggap
belum memenuhi semua persyaratan yang
telah ditentukan, dan hasilnya akan
disampaikan kepada produsen pemohon sertifikasi halal.
7.
Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Maje
lis Ulama Indonesia setelah ditetapkan
status kehalalannya oleh
Komisi Fatwa MUI.
8.
Sertifikat Halal berlaku selama 2 (
dua) tahun sejak tanggal penetapan fatwa.
9.
Tiga bulan sebelum masa berlaku Ser
tifikat Halal berakhir, produsen harus
mengajukan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan L
PPOM MUI.
Kemudian dilakukanlah tata cara pemeriksaan (Audit) mulai dari manajemen, bahan-
bahan baku, dll.
Pemeriksaan (audit) produk halal mencakup
:
1.
Manajemen produsen dalam menjamin ke
halalan produk (Sistem Jaminan Halal).
2.
Pemeriksaan dokumen-dokumen spesifikasi
yang menjelaskan asal-usul bahan,
komposisi dan proses pembuatannya
dan/atau sertifikat halal pendukungnya,
dokumen pengadaan dan penyimpanan ba
han, formula produksi serta dokumen
pelaksanaan produksi halal secara keseluruhan.
3.
Observasi lapangan yang mencakup proses produksi secara keseluruhan mulai
dari penerimaan bahan, produksi, pengemasan dan penggudangan serta penyajian
untuk restoran/catering/outlet.
4.
Keabsahan dokumen dan kesesuaian s
ecara fisik untuk setiap bahan harus
terpenuhi.
5.
Pengambilan contoh dilakukan untuk bahan yang dinilai perlu.
Sistem Pengawasan Sertifikat Halal
:
1.
Perusahaan wajib mengimplementasikan
Sistem Jaminan Halal sepanjang
berlakunya Sertifikat Halal
2.
Perusahaan berkewajiban menyerahkan la
poran audit internal setiap 6 (enam)
bulan sekali setelah terbitnya Sertifikat Halal.
3.
Perubahan bahan, proses produksi dan lai
nnya perusahaan wajib melaporkan dan
mendapat izin dari LPPOM MUI.
Prosedur Perpanjangan Sertifikat Halal
:
1.
Produsen harus mendaftar kembali da
n mengisi borang yang disediakan.
2.
Pengisian borang disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk.
3.
Produsen berkewajiban melengkapi kemb
ali daftar bahan baku, matrik produk
versus bahan serta spesifikasi, sertifik
at halal dan bagan alir proses terbaru.
4.
Prosedur pemeriksaan dilakukan seperti pada pendaftaran produk baru.
5.
Perusahaan harus sudah mempunyai manual
Sistem Jaminan Halal sesuai dengan
ketentuan prosedur sertifikasi halal di atas.
Mengingat pentingnya jaminan halal tersebut
bagi konsumen maka tiap perusahaan
makanan, obat dan kosmetik dianjurkan unt
uk memperoleh serifikat halal.
Untuk
informasi lebih lanjut bisa menghubungi kami.