Kamis, 21 November 2013

Izin Mendirikan PT. (Perseroan Terbatas).

Perseroan Terbatas atau biasa di singkat PT. adalah adalah sebuah badan usaha yang palig di kenal hampir oleh semua orang. Dalam percakapan seringkli di ucapkan, misalnya,"Bapak kerja di mana ?" Oh...di PT. A...."
Rasa aman untuk melakukan kegiatan usaha dengan resiko yang ditanggung oleh perusahaan, bukan dengan harta pribadi para pendiri atau pemegang saham. Karena sistem PT. harta pribadi pemilik perusahaan terpisah dengan harta milik perusahaan.

Persiapan mendirikan PT.
  • Menentukan nama PT.
  • Menentukan nama-nama pendiri PT.
  • Menetapkan dimana tempat / kedudukan PT.
  • Menetukan jumlah modal dasar pendirian PT (minimal Rp. 50 jt.)
  • Menetukan maksud dan tujuan perusahaan.
  • Menyusun struktur pengurus yang akan menjadi direksi, komisaris dalam perusahaan.
Data tersebut harus di siapkan untuk di bawa ke notaris dengan melampirkan FC. KTP para pendiri dan pengurus.

Berkas yang perlu di siapkan untuk mengurus izin PT.
  • Cek dan Registrasi Nama Perusahaan
  • Draf anggaran dasar Perseroan 
  • Akta pendirian PT.
  • Domisili perusahaan
  • NPWP
  • Surat Keterangan terdaftar Wajib Pajak
  • SK Menteri Hukum & HAM RI
  • Surat izin usaha perdagangan
  • Tanda daftar perusahan
  • BNRI & TBNRI
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami :
Alamat :
Jln. Raya Taman Alamanda Blok G.3 No.25, Desa Karangsatria, Kec. Tambun Utara, Kab. Bekasi.