Yayasan merupakan sebuah lembaga yang baisa di gunakan untuk wadah melakukan kegiatan-kegiatan. banyak sekali jenis yayasan. Biasanya yang paling banyak seperti yayasan sosial, yatim piatu, pendidikan dll.
Mengenai pendirian yayasan sudah di atur dalam UU yayasan ( UU No.16/2001 dan UU No.28/2004. Ada beberapa hal yang harus di siapkan.
- Tentukan Nama yayasan yang akan anda buat. Siapkan 2 atau 3 nama yayasan yang akan anda gunakan, untuk alternatif jika nama yang anda pilih di tolak Dephumham.
- Tentukan bidang apa yang akan di tangani atau di geluti oleh yayasan tersebut. Misalnya yayasan pendidikan, sosial, peduli lingkungan, keagamaan atau yang lainnya.
- Siapkan FC. KTP. pendiri, pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan. Mestinya nama-nama tersebut sudah ada dalam rapat pendirian yayasan.
- Tentukan kekayaan awal yayasan, biasanya di ambil dari sebagian kekayaan masing-masing milik pribadi pendiri yayasan.
- Menghadap ke notaris dengan membawa berkas-berkas berikut :
- Nama yayasan
- FC. KTP. Pendiri : Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas.
- NPWP. Pendiri : Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas.
Alamat :
Jln. Raya Taman Alamanda Blok G.3 No.25, Desa Karangsatria, Kec. Tambun Utara, Kab. Bekasi.
- Nama Usaha (2 atau 3 opsi)
- Domisili Usaha
- Bidang Usaha
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Fotocopy KTP Pendiri, Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas
- NPWP Pendiri, Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas
- Surat Pernyataan Pemisahan Kekayaan Pribadi
- No. Telepon Usaha
- Denah Lokasi Tempat Usaha
- Surat Kuasa (Bila penandatanganan akta pendirian dikuasakan kepada orang lain)