Kamis, 21 November 2013

Izin Mendirikan Yayasan

 Yayasan merupakan sebuah lembaga yang baisa di gunakan untuk wadah melakukan kegiatan-kegiatan. banyak sekali jenis yayasan. Biasanya yang paling banyak seperti yayasan sosial, yatim piatu, pendidikan dll.

Mengenai pendirian yayasan sudah di atur dalam UU yayasan ( UU No.16/2001 dan UU No.28/2004. Ada beberapa hal yang harus di siapkan.


  1. Tentukan Nama yayasan yang akan anda buat. Siapkan 2 atau 3 nama yayasan yang akan anda gunakan, untuk alternatif jika nama yang anda pilih di tolak Dephumham.
  2.  Tentukan bidang apa yang akan di tangani atau di geluti oleh yayasan tersebut. Misalnya yayasan pendidikan, sosial, peduli lingkungan, keagamaan atau yang lainnya.
  3. Siapkan FC. KTP. pendiri, pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan. Mestinya nama-nama tersebut sudah ada dalam rapat pendirian yayasan.
  4. Tentukan kekayaan awal yayasan, biasanya di ambil dari sebagian kekayaan masing-masing milik pribadi pendiri yayasan.
  5. Menghadap ke notaris dengan membawa berkas-berkas berikut :
  • Nama yayasan
  • FC. KTP. Pendiri : Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas.
  • NPWP. Pendiri : Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas.
     6. Selanjutnya berkas tersebut akan di bawa oleh notaris ke Dephumham.

Jika anda tidak mau repot dengan pengurusan yang rumit birokrasinya langsung saja hubungi kami.
 Alamat :
Jln. Raya Taman Alamanda Blok G.3 No.25, Desa Karangsatria, Kec. Tambun Utara, Kab. Bekasi.



Siapkan data dan berkas berikut ini :
  • Nama Usaha (2 atau 3 opsi)
  • Domisili Usaha
  • Bidang Usaha
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Fotocopy KTP Pendiri, Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas
  • NPWP Pendiri, Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas
  • Surat Pernyataan Pemisahan Kekayaan Pribadi
  • No. Telepon Usaha
  • Denah Lokasi Tempat Usaha
  • Surat Kuasa (Bila penandatanganan akta pendirian dikuasakan kepada orang lain)