Jumat, 29 November 2013

Mengurus HAKI : Hak Paten, Hak Cipta, Merek.

Kekayaan Intelektual adalah segala sesuatu yang memiliki sifat kebendaan dan dapat dimiliki. Hukum mengenalnya sebagai hak milik kebendaan yang tidak terwujud (abstrak), yang membedekannya dengan hak yang berwujud dan bisa disentuh seperti gedung, mobil, kantor dan lain-lain.


 Mengingat bentuknya yang tidak berwujud dan tidak kasat mata maka pengakuan HAKI ini hanyalah bisa dilakukan dalam jalur hukum. Untuk itu HAKI memerlukan :

1. Pengakuan
Dengan jalur hukum ini masyarakat luas menjadi tahu dan akhirnya secara kolektif mengakui hak intelektual seseorang. Pengakuan ini penting mengingat ia menjadi langkah pertama sebelum langkah-langkah penting lain yang perlu dilakukan dalam HAKI.

2. Penghargaan
Karena pengakuan yang sudah diberikan, HAKI seseorang bisa dihargai baik secara ekonomis lewat nilai uang, ataupun pada nilai-nilai lain yang juga tidak berwujud semisal rasa hormat  si pemilik kekayaan intelektual tersebut.

3. Perlindugan
Langkah ini yang kini sedang gencar dilakukan oleh para musisi Indonesia karena maraknya pembajakan musik mereka yang beredar di pasaran. Perlindung ini meskipun secara hukum sangat sulit diwujudkan namun harus terus dilakukan mengingat betapa pentingnya bagi keberlangsungan kerja di pemilik HAKI tersebut.

Pengukuhan terhadap keberadaan HAKI dilakukan dengan dua bentuk jalur hukum,yakni :
1. Pengakuan Hak
Jalur ini diberlakukan bagi HAKI yang pengakuan dan perlindungannya berlangsung secara otomatis semenjak ciptaan itu selesai diwujudkan. Yang termasuk di dalam jalur ini adalah perlindungan hak cipta dan rahasia dagang.

2. Prosedur Pendaftaran
Untuk mengurus HAKI dengan cara ini kita harus melakukan pendaftaran ataupun pengajuan permintaan yang tentu saja dilengkapi dengan berbagai pesyaratan teknis dan administratif. Yang termasuk di dalamnya adalah hak paten dan merek.

HAKI bisa dikategorikan ke dalam tiga bentuk utama, yakni :

1. Hak Cipta.
Menurut UU Hak Cipta Pasal 1 ayat (1), Yang dimaksud dengan hak cipta adalah:
Hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak cipataannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku .

 2. Hak Paten
Menurut UU Paten No. 13 Tahun 1997 Pasal, yang dimaksud dengan hak paten adalah:
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk memberikan

Yang dekat hubungannya dengan hak paten meskipun bukan hak paten adalah : Rahasia
dagang (trade secrets) dan perlindungan varietas tanaman (plant varietas protection)


3. Merek
Peraturan yang mengatur Merek di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 1992 tentang Merek Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 1992 tentang Merel (UUM).

Merek adalah tanda yang digunakan untuk barang dan atau jasa yang diperdagangkan. Ia bisa berupa huruf, kata, angka, gambar atau kombinasi dari unsur tersebut, termasuk di dalamnya garis dan warna yang perwujudannya bisa sangat sederhana namun juga bisa sangat inovatif.

Yang dekat hubungannya dengan merek adalah Indikasi Geografis (Geographical Indication) dan Indikasi Asal (Indication of Origin)

Catatan Penting Pengurusan Hak Paten
Sebagaimana sudah disebutkan di atas, bagian ini kita hanya akan membahas pengurusan hak paten saja. Dari catatan Hartini (2002) bisa disimpulkan ada beberapa catatan penting pengurusan di bidang paten yakni :

1. Stelsel perlidungan paten bersifat aktif, artinya penemu (inventor) harus mengajukan permintaan pengajuan hak paten pada Kantor Paten.

2. Permintaan diajukan dengan standar aplikasi yang harus memuat dengan jelas lingkup invensi dan kalian yang dimintakan proteksi.

3. Aplikasi paten bisa diajukan untuk penemuan berupa produk baru atau proses produksi yang belum pernah ditemukan sebelumnya.

4. Bila persyaratan dipenuhi maka pemegang paten berkewajiban mengelola patennya termasuk membayar biaya tahunan. Jika gagal membayar biaya tahunan dalam jangka waktu tertentu maka paten akan dibatalkan.

5. Indonesia sudah meratifikasi Traktak Kerjasama Paten (Patent Cooperation Treaty) dimana kita bisa mematenkan penemuan kita di banyak negara sekaligus.

Mau mengurus haki ? silahkan hubungi kami.