Rabu, 27 November 2013

Mengurus izin import ( API,NIK,NPIK,IT )

Jika anda memiliki bidang usaha sebagai importir barang dari luar negeri sudah tentu harus memiliki izin sebagai importir. Bisnis barang impor tentunya sangat menggiurkan, karena peluang pasar di Indonesia yang sangat potensial. Syarat dan ketentuan harus anda ikuti agar jangan sampai mengimport produk yang merugikan bangsa sendiri.


Dokumen yang harus di miliki oleh seorang importir antara lain :
  • API     : Angka Pengenal Import
  • NIK    : Nomor Induk Kepabeanan
  • NPIK : Nomor Pokok Importir Khusus
  • IT       : Importir Terdaftar
Nah...untuk mengurus semua persyaratan itu, anda mungkin memerlukan bantuan orang lain. Silahkan anda hubungi kami, mungkin anda perlu informasi lebih lengkap hubungi kami sekarang.