Segera Selesaikan Masalah Perpajakan Anda ! Sebelum 31 Maret 2018
Jika anda mengalami kesulitan kami siap membantu !
Anda tidak harus repot ngurus pajak sendiri...., perlu banyak waktu...., ribet berurusan dengan birokrasi yang kadang-kadang bikin pusing.
Solusinya..., silahkan hubungi saya
Kesulitan membuat laporan pajak akan membuat anda mondar-mandir ke kantor pajak. Adanya data yang kurang lengkap, penyusunan yang tidak benar, dokumen masih kurang dan alasan lain bisa membuat stress karena bolak-balik ke kantor pajak.
Yang labih membosankan ngantrinya di kantor pajak hingga nomor antrian yang panjang. Sudah lamaaa ngantri sampai didepan petugas ditolak karena laporan salah..., !!!
Kejadian seperti ini tidak akan anda alami jika anda menggunakan jasa kami. Cukup serahkan data yang diperlukan pada kami biar semuanya kami yang urus. Anda tinggal tunggu beres dan gunakan waktu yang berharga untuk keperluan anda.
Urusan perpajakan harus diselesaikan dengan segera agar urusan anda jadi mudah. Jika pajak tidak diurus apalagi sampai melewati batas waktu yang ditentukan maka akan terkena denda.
Kalau hanya denda mungkin Anda masih bisa bayar...., nilainya masih tarjangkau sekitar Rp. 100.000 s/d Rp.1.000.000,-.
Tapi bukan hanya itu masalahnya !
Karena bisa berdampak pada bisnis anda, misalnya tidak bisa melakukan transaksi antar instansi, tidak bisa mngurus dokumen penting dan kesulitan lain yang akan anda alami pada saat mengurus segala keperluan anda.
Jika anda menyepelekan masalah SPT Pajak maka kerugiannya akan sangat banyak. Rugi bayar denda, rugi waktu untuk mengurus ini dan itu, rugi transaksi yang tidak bisa berlangsung dan sebagainya.
Keterlambatan pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Keterlambatan pelaporan SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah)
Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
Sumber : pajak.go.id