Kamis, 21 November 2013

Izin Mendirikan CV. (Comanditaire Venootschap)

Sebagai payung hukum dalam menjalankan usaha atau bisnis anda sebaiknya anda memiliki badan hukum yang resmi. Sehingga akan sangat mendukung perkembangan usahanya. Salah satu badan usaha yang paling banyak di miliki oleh pengusaha di Indonesia adalah CV. (Comanditaire Venootschap) atau Perseroan Comanditer. CV. atau Perseroan Comanditer berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT.).


CV. merupakan badan usaha sedangkan PT. merupakan badan hukum. tempat mengurusnya juga berbeda. Jika PT pengurusannya ke Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Dephumham), sedangkan CV. Ke Penagdilan Negeri setempat.

Kekayaan PT. terpisah dengan kekayaan pendirinya, sedangkan CV. kekayaan pendirinya tidak bisa di pisahkan dengan kekayaan CV. tersebut.

Kalau PT ada syarat modal minimal yang harus di stor ke kas perseroan yaitu sebesar Rp. 50 juta sedangkan CV. tidak di tentukan modal minimal. CV. cocok untuk usaha kecil yang baru berkembang.

Untuk mengurus izin CV. anda tidak perlu repot kesana kemari. Jika anda sibuk maka anda bisa menggunakan layanan jasa kami dengan cara menghubungi kami. 


Prosedur pendirian CV.
  • Mengajukan permohonan ke notaris untuk di buatkan akte pendirian CV.
  • Ada dua orang sebagai pendiri CV. yang di buat akta otentik oleh notaris sebagai akta pendiri.
Ketentuan Pendirian CV.
  • Pendiri CV adalah swasta.
  • Warga negara Republik Indonesia berumur minimal 17 tahun dan sudah memiliki KTP. 
  • Jumlah pendiri CV. minimal 2 orang.
  • Memiliki tempat usaha yang jelas dan berada di wilayah Indonesia.
  • Memiliki tujuan usaha yang jelas dan usaha tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Persyaratan lainnya :
  1. Foto Copy KTP.
  2. Surat keterangan Domisili
  3. Biaya Rp. 4.500.000,-
Bagi anda yang berminat dengan layanan kami silahkan hubungi kami via telp. sms atau datang langsung ke alamat kami.